Dosen Wajib Segera Lapor BKD Semester Genap 2024/2025, Sesuai Edaran LLDIKTI Wilayah VI
Semarang – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI tertanggal 28 Juli 2025, seluruh dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta, termasuk dosen Universitas Ivet Semarang, diimbau untuk segera melakukan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
Surat edaran tersebut menyampaikan bahwa pelaporan BKD dilaksanakan melalui sistem SISTER, dengan ketentuan periode sebagai berikut:
Penarikan Kinerja: 1 Maret – 31 Agustus 2025
Pengisian: 1 Juli – 31 Agustus 2025
Penilaian: 1 Juli – 31 Agustus 2025
Kegiatan pelaporan ini menjadi salah satu kewajiban utama dosen sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, pelaporan BKD juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja dosen secara nasional.
Kepala LPPM Universitas Ivet, Dr. Dwi Asih Kumala Handayani, M.Pd., menyampaikan bahwa pihak kampus telah menyiapkan pendampingan dan bimbingan teknis untuk memfasilitasi dosen dalam mengisi laporan BKD agar sesuai dengan ketentuan.
“Kami mendorong seluruh dosen Unisvet untuk segera melengkapi dan melaporkan BKD sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Ini tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban profesional dosen terhadap kinerja akademiknya,” ujarnya.
Harapannya, melalui pelaporan tepat waktu, kualitas tata kelola akademik di lingkungan perguruan tinggi dapat semakin meningkat. Selain itu, pelaporan BKD yang tertib dan akurat akan menunjang evaluasi kinerja dosen dan pengembangan kebijakan akademik yang lebih baik di masa mendatang.
Untuk itu, seluruh dosen diharapkan tidak menunda dan segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar pelaporan dapat dilakukan secara maksimal sebelum tanggal 31 Agustus 2025.
